SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dulu Ham alias Tan (49) dihukum selama 4 tahun atas kasus narkotika jenis sabu. Namun itu tidak ia jadikan pelajaran. Kini ia kembali menggeluti bisnis itu.

Saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Jumat (23/11/2018) terungkap ia berurusan lagi dengan hukum setelah diamankan pada Minggu (23/9/2018) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 4,5 di resepsionis eks Hotal Pigmy Raya, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

Saat penggeledahan, dari Tan diamankan 6 paket sabu yang disimpan dalam sebuah botol plastik dan dibungkus dengan lakban hitam.

"Ini kali kedua saya berurusan dengan hukum," tukas warga yang juga tinggal di Jalan Ir H Juanda 22, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang.

Tan menjelaskan, sabu itu mau ia jual. Dua paket masing-masing seharga Rp300 ribu, dua bungkus masing-masing seharga Rp200 ribu dan dua bungkus masing-masing seharga Rp50 ribu.

--page

Residivis kambuhan dalam kasus sabu kedua ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO//B-2)