BORNEONEWS, Sampit - Enam paket sabu yang diamankan dari tersangka Ham, alias Tan, 49, merupakan sisa sabu yang berhasil disisihkan.
Residivis sabu ini diamankan pada Minggu (23/9/2018) sekitar pukul 14.30 Wib di eks Hotel Pigmy Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 4,5, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.
Saat penggeledahan, diamankan 6 paket sabu dari Tan. Sabu itu disimpan dalam sebuah botol plastik dan dibungkus dengan lakban hitam.
Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Amang Firly setelah menerima pesanan dari Ali seharga Rp 6,5 juta.
Kemudian, dia memesan dengan Firly seberat lima gram. Sabu itu ia bagi dua paket. Satu paket ia serahkan ke Ali sebelum tersangka ditangkap. Kemudian satu paket dengannya ia bagi lagi jadi dua paket, dan satu paket diserahkan ke Voni.
--page
Sisa satu paket itu ia bagi lagi jadi enam paket. Sabu itu akhirnya diamankan dari tangannya, saat ditangkap polisi.
Tan mengaku sudah dua kali menyerahkan sabu kepada Ali. Sabu didapat dengan memesan melalui Amang Firly. Tersangka juga mengaku berbisnis sabu sejak 2017. (NACO/B-11)








