SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Selama tiga tahun, remaja berusia 18 ini berurusan dengan hukum atas kasus sabu. Dan itu pun tidak membuatnya jera.

Dua kali masuk penjara, ia divonis ringan atas kasus sabu lantaran masih di bawah umur. Pertama divonis menjalani pembinaan pada 2016, kemudian masuk pada 2017 dan divonis dua tahun. Setelah bebas dengan pembebasan bersyarat, kini Nadi menginap di hotel prodeo lagi.

"Dari saya diamankan 8 paket sabu," kata warga Kecamatan MB Ketapang itu, Jumat (23/11/2018) 

Saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotin tersebut, diketahui tersangka diamankan pada Rabu (12/9/2018) sekitar pukul 15.30 WIB.

Sabu sebanyak delapan paket itu ditemukan dalam saku celananya yang tergantung di jemuran. Selain itu turut diamankan alat penjualan sabu lainnya. Juga uang Rp 600 ribu hasil penjualan.

--page

Tersangka mengaku sabu itu untuk dijual. Namun belum sempat laku semuanya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)