PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – MS alias Wo, sebelum ditangkap oleh aparat kepolisian dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, ternyata dirinya sempat dipenjara dengan kasus yang sama.

Sebelumnya dalam persidangan, terdakwa mengakui jika dirinya dulu pernah divonis hukuman selama 4 tahun 2 bulan juga karena kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu.

“Waktu itu sekitar tahun 2011, saya pernah divonis 4 Tahun 2 bulan, tapi saya hanya menjalani hukuman selama 2 tahun 5 bulan saja,” aku Wo dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Etri Widayati, Senin (26/11/2018).

 Jaksa Penuntut Umum yang melihat terdakwa sebelumnya adalah seorang residivis dengan kasus yang sama menilai terdakwa tidak ada perubahan pada diri terdakwa yang membuatnya jera, sehingga mengulani perbuatannya hingga ditangkap oleh aparat kepolisian pada Juli 2018 .

 Terdakwa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebersar Rp800 juta dengan subsidair 2 bulan, akan menjalani sidang putusan yang akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. (AGUS/B-5)