BORNEONEWS, Palangka Raya - Diupah Rp30 juta, 2 pria ini, OAP dan Kif nekat membawa sabu 500 gram.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (22/11/2018), Ook mengakui dirinya dipesan untuk mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang bernama Wisnu di Palangka Raya dengan upah pengantaran Rp30 juta.
"Kami dapat upah Rp30 juta untuk dibagi 2. Pembayaran penuh dikasih kalau kami sudah berhasil antar barangnya sampai ke Palangka Raya. Kemarin itu kami baru dapat uang mukanya saja Rp 10 juta," ujar OAP.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Evelyne Napitupulu, terdakwa mengakui dirinya melalukannya atas suruhan temannya bernama Indra dari Mojokerto yang sampai saat ini masih buron. Kedua terdakwa disuruh untuk mengambil sabu di Berau Kalimantan Utara.
Kedua terdakwa berangkat menuju Berau dengan menggunakan pesawat. Kemudian kedua terdakwa mendapat informasi dari Indra jika nanti akan ada seseorang yang mengantarkan paket itu kepada mereka.
--page
"Kami mendapat telepon dari Ma (berkas perkara terpisah), dan berjanji ketemu di sekitar Bandara Kalimarau, kemudian setelah bertemu kami diserahkan filter air yang di dalamnya ada sabu," jelas Ook dalam persidangan.
Setelah mendapat barang tersebut, kedua terdakwa selanjutnya melanjutkan perjalanan ke Samarinda kemudian dilanjutkan ke Banjarmasin dengan menggunakan bus. Sesampainya di Banjarmasin, keduanya ditangkap oleh tim gabungan BNNP Kalsel dan Kalteng. (AGUS/B-2)








