PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pria paruh baya ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (27/11/2018). Hal itu lantaran Ned  edapatan memiliki sebuah paket narkotika golongan I jenis sabu, seberat 0,11 gram.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Atri Widayati, tedakwa bernama SNi alias Nedi mengakui jika barang haram tersebut didapatnya dari seseorang yang bernama Ole yang hingga kini masih buron.

"Saya seringnya beli sama Ole, dihitung sudah tiga kali saya beli sama dia. Sepaket sabu itu saya beli sama Ole seharga Rp 520.000," ujar Ned dalam persidangan.

Terdakwa yang telah mendapat sabu tersebut, hendak berpesta sabu bersama teman-temannya. Namun sebelum sempat berpesta dirinya ditangkap oleh aparat kepolisian. Saat digerebek polisi berhasil mengamankan paket sabu tersebut didalam bungkus rokok yang disimpan di saku celana terdakwa berikut alat hisapnya.

"Saya saat itu sedang berdiri di Jalan Paus, tunggu teman saya. Rencananya kami mau pakai sabu sama-sama, tapi saya sudah ketangkap duluan oleh polisi," jelas Ned.

--page

Ned yang terbukti memiliki narkotika golongan I jenis sabu tanpa izin tersebut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 112 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AGUS/B-5)