PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - SN alias Ned, harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, lantaran ia tertangkap tangan memiliki sabu seberat 0,11 gram. Selasa (27/11/2018).

Dalam persidangan, Ned mengakui, dirinya yang keseharian bekerja sebagai tukang bangunan membuatnya menggunakan sabu tersebut sebagai penambah stamina saat bekerja.

"Saya pakai sabu buat doping. Soalnya kalau kerja tukang itu kan tidak boleh sering lelah. Jadi sabu itu yang saya pakai buat nambah stamina," jelas Ned di depan majelis hakim yang diketuai Hakim Etri Widayati.

Lebih jauh Ned mengatakan, ia menggunakan sabu sejak 2009 dan sempat berhenti dari tahun 2012 sampai tahun 2016. Namun karena ajakan teman-teman terdakwa membuat Tedi kembali mencicipi barang haram tersebut.

"Saya sempat berhenti karena ada sakit di dada saya, namun karena pengaruh ajakan teman-teman, jadi saya kembali pakai sabu. Saya sekali pakai sabu bisa tahan sampai lima hari, kadang juga sampai satu bulan untuk kemudian pakai sabu lagi," ujar Nedi.

--page

Aparat kepolisian yang saat itu medapat laporan dari masyarakat, berhasil menangkap di Jalan Paus Indukterdakwa saat tengah menunggu temannya untuk berpesta narkoba. Polisi kemudian mengamankan terdakwa berikut barang bukti sabu dan juga alat hisapnya. (AGUS/B-2)