SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - RN alias Mun (43) residivis kasus zenith dijatuhi hukuman selama delapan tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan, Rabu (28/11/2018).

Sementara itu pada sidang lalu, ia dituntut pidana selama 10 tahun oleh JPU Kejari Kotim Rahmi Amalia. Sementara denda hakim sependapat dengan jaksa yang menjatuhinya Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim.

Mun merupakan pemilik 147,15 gram sabu yang sempat ia akui berasal dari YA yang kini jadi DPO dalam kasus tersebut.

Terdakwa berurusan lagi dengan hukum setelah ia diamankan pada Jumat (29/6/2018) lalu di Jalan Tjilik Riwut Km 48 Desa Patai RT 10 RW 5, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotim sabu itu didapat di plafon rumahnya yang ia simpan dalam pipa besi.

--page

Sabu itu diserahkan pada Rabu (18/6/2018) kepada terdakwa. Awalnya terdakwa mau menolak karena mau melaksanakan aqikah anaknya namun setelah dibujuk ia menerima.

Sabu itu sempat sekali ia jual tiga hari sebelum diamankan seharga Rp8 juta lalu uang hasil penjualan ia transfer kepada YA.

Bahkan dari tangan terdakwa diamankan tiga bukti transfer via Bank BCA atas nama YA. Barang bukti itu dan sabu dirampas untuk dimusnahkan.

Memberatkan terdakwa ia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta pernah dihukum selama enam bulan penjara. (NACO/B-6)