PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Zul alias Kif yang berprofesi sebagai penjual parfum divonis 7 tahun penjar dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (28/11/2018). .

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Etri Widayati, terdakwa divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair 2 bulan, lantaran terbukti memiliki dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Jaksa Happy C Hutapea menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman selama 9 tahun dan denda Rp1 milyar dengan subsidair 6 bulan penjara. Tuntutan itu sesuai dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika, yang disematkan pada terdakwa.

Zul melalui penasihat hukumnya, Gandi, mengatakan, terdakwa selain menjadi pengedar sekaligus sebagai pemakai sabu. Kurangnya penghasilan sebagai tukang isi ulang parfum membuatnya ikut terseret bisnis narkoba.

“Alasan ekonomi yang membuat terdakwa nekat berbuat seperti itu. Putusan Majelis pun sudah diterima terdakwa, ke depannya semoga terdakwa sadar dan berubah sehingga tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Gandi. (AGUS/B-2)