SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- Lancarnya bisnis sabu yang digeluti membuat AF, 29, terlena. Ia pun nekat memasok sabu dengan sistem mengutang terlebih dulu.

"Saya baru sekali ini saja memasok," akunya saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Kamis (29/11/2018).

AF diamankan di kediamannya, Jalan Rahadi Usman II, RT 1, RW 1, rumah barak KB01, milik H Anang Sulai, di Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

AF diamankan pada Kamis (6/9/2018) sekitar pukul 16.00 WIB. Sabu didapat dari ASsebanyak 1 gram dengan harga Rp1,9 juta.

Kemudian, dia bagi menjadi sembilan paket. Dari jumlah itu telah terjual tiga paket. Sedangkan sisanya berhasil diamankan petugas.

Dari hasil penggeledahan turut diamankan uang hasil penjualan Rp2,6 juta, ponsel, dan timbangan digital.

--page

Pengakuam tersangka, sabu itu baru dibayar dengan AS sebesar Rp1 juta. Sisanya masih ngutang. Rencananya sisa pembayaran dilunasi setelah sabu laku.

Tersangka mengaku, sabu itu dijual dengan harga bervariasi. Mulai Rp200 ribu, Rp250 ribu, hingga Rp300 ribu. Tersangka juga mengaku sudah dua kali membeli sabu dari AS.

Dalam kasus ini, AF dijerat Pasal 114, Ayat (1) Jo Pasal 112, Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-3)