BORNEONEWS, Palangka Raya - RH alias Da warga Jalan Bhayangkara III, Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (29/11/2018).
Da ditangkap dan diadili karena terbukti memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu tanpa izin.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa mengakui jika dirinya mendapat paket sabu tersebut, dari seseorang bernama Yuda yang saat ini merupakan warga binaan Lapas Kelas III Kasongan.
"Saya mendapat telpon dari Yuda, warga binaan Lapas Kasongan. Dia nyuruh saya untuk edarkan sabu," kata Da kepada Majelis Hakim, yang diketuai Hakim Dian Kurniawati.
Terdakwa mendapat suruhan dari Yuda untuk mengambil paket sabu di Jalan Akasia Palangka Raya, yang kemudian dibagi menjadi 10 paket kecil sabu. Kesepuluh paket tersebut, enam di antaranya seharga Rp400 ribu dan 4 paket Rp250 ribu.
--page
"Paket tersebut saya taruh di plang-plang jalan di Palangka Raya, sesuai arahan Yuda. Paketnya pun sudah terjual 4 paket seharga Rp400 ribu," jelas Da.
Da ditangkap oleh aparat kepolisian di kediamannya pada Agustus 2018 lalu, berdasarkan informasi dari masyarakat. Aparat mendapat barang bukti saat penggeledahan berupa 2 paket sabu seberat 0,16 gram beserta alat hisapnya. (AGUS/B-2)








