BORNEONEWS, Palangka Raya – RH alias Da mengaku mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu dari tiap transaksi narkotika. Transaksi tersebut berdasarkan arahan dari seseorang yang bernama Yuda, warga binaan Lapas Kelas III Kasongan.
“Saya mendapat arahan dari Yuda, untuk mengedarkan sabu di Palangka Raya. dari tiap transaksi itu saya diupah Rp 100.000 oleh Yuda,” jelas Dayat saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (29/11/2018), lantaran memiliki sabu seberat 0,16 gram.
Terdakwa mendapatkan arahan oleh Yuda melalui telepon. Setelah mendapat telpon dari Yuda, terdakwa berkeliling meletakkan paket kecil sabu di beberapa plang jalan.
“Saya ambil paketnya sabu seberat 2 gram di Jalan Akasia. Selesai mengambil paket, saya pulang dan membagi paket sabu itu menjadi 10,” kata Da.
Polisi yang menangkap Da dan melakukan pengembangan kasus narkoba ini. Polisi tidak menemukan barang bukti keterlibatan terdakwa bersama Yuda. (AGUS/B-2)








