BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria berinisial RC (29) warga Desa Mangkahui, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya karena mengantongi sabu.
Penangkapan pada Kamis (29/11/2018) berlangsung Jalan Simpang Dampa Km 06 tepatnya di samping pintu gerbang Gate I PT. IMK Kecamatan Tanah Siang Selatan.
Demikian informasi yang diperoleh borneonews.co.id dari Bidhumas Polda Kalteng pada Jumat (30/11/2018).
Kasat Reserse Narkoba, Iptu G.S. Rahail mewakili Kapolres Mura AKBP Esa Estu Utama mengatakan, penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
Barang bukti yang diamankan yakni satu paket sabu seberat 0,30 gram. "Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk proses lebih lanjut," ucap Rahail.
--page
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (BUDI YULIANTO/B-5)








