SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tiga warga Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sofi (36), Jul (34) dan SF alias Fah (30) yang terlibat dalam peredaran sabu terancam dipenjara selama belasan tahun.

"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya adalah penjara maksimal 15 tahun," ucap Kapolsek Parenggean AKP Donny Bayuanggoro mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Minggu (2/12/2018).

Selain berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 7 paket kecil siap edar dengan berat kotor sekitar 5,91 gram, aparat juga mengamankan 1 unit alat konsumsi sabu (bong) lengkap dengan kompor (korek api gas) dan uang hasil penjualan barang haram itu sekitar Rp180 ribu.

Kapolsek melanjutkan, para tersangka berdalih kesulitan ekonomi keluarga hingga nekad menggeluti bisnis terlarang itu. Kendati demikian, aparat kepolisian tetap melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum. Para tersangka ditahan dan akan diproses hukum lebih lanjut.

"Apapun alasannya, melakukan jual beli sabu itu tidak diperbolehkan, melanggar undang-undang Republik Indonesia. Diharapkan untuk masyarakat lainnya agar tidak terlibat dalam segala bentuk tindakan yang telah dilarang, terlebih mengedarkan narkotika," tutur Kapolsek. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)