BORNEONEWS, Palangka Raya - Abr alias Ab, menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (26/11/2018), atas kasus kepemilikan 2,05 gram sabu.
Terdakwa ditangkap polisi yang mendapat laporan masyarakat terkait transaksi narkotika di muara Jalan PM Noor Palangka Raya pada Juni 2018 lalu.
Aparat kepolisian yang di lokasi, melihat terdakwa mengambil sesuatu di lokasi tersebut. Kemudian, singgah di Rumah Makan Wong Solo, hingga ditangkap di sana.
Polisi menemukan sabu yang dibungkus plastik kopi kemasan di genggaman tangan terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu, terdakwa mengaku sabu tersebut didapat atas permintaan H Sidik (DPO).
--page
"Saya diminta untuk dicarikan sabu oleh H. Sidik. Katanya disuruh cari sabu Rp 3 juta, jadi saya carikan. Ini juga pertama kalinya saya menjadi kurir narkoba," kata Abr.
Terdakwa menambahkan, uang Rp 3 juta tersebut akan diserahkan H Sid kepada terdakwa setelah penyerahan sabu.
"Sabu tersebut belum dibayar, karena uangnya masih sama H Sid," kata dia.
Abr didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau pasal 112 ayat (1) UU 35/2009. (AGUS PRIYONO/B-11)








