BORNEONEWS, Palangka Raya - Abr alias Ab terdakwa kasus sabu seberat 2,05 gram menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (26/11/2018). Dalam persidangan terdakwa mengaku disuruh Sid yang masih DPO aparat kepolisian.
Setelah mendapat perintah tersebut terdakwa menghubungi Am yang juga DPO untuk bertransaksi narkoba.
"Saya pesan sabu seharga Rp3 juta ke Am lewat telepon. Uangnya baru diserahkan setelah barangnya diterima oleh Sid," jelas Abran kepada majelis hakim.
Abr mengakui jika dirinya yang baru sekali jadi kurir hanya ingin membantu Sidik untuk mencarikan sabu tersebut dan tidak mengharapkan imbalan apapun.
"Niatnya cuma ingin membantu carikan sabu, dan berharap bisa pakai sabu itu bersama H. Sidik. Tidak ada niat mau ngambil untung dari situ," ujarnya.
--page
Sebelumnya Abr ditangkap aparat kepolisian saat mengambil sabu dimuara Jalan P.M Noor atas Informasi masyarakat, pada Juni 2018 dan digeledah pilisi mendapati sabu yang dibungkus plastik kopi kemasan di genggaman tangan terdakwa. (AGUS/B-6)








