BORNEONEWS, Kasongan - Warga Desa Hampalit, Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir, bernama A (35) diringkus personel Satres Narkoba Polres Katingan karera kedapatan membawa sabu.
Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasat Reserse Naroba, Iptu Gusnarwardy, Senin (3/12/2018) mengatakan, A ditangkap di sebuah kontrakannya Jalan Pembangunan, Gang Hatampung RT 26, Desa Hampalit, Jumat (30/11/2018) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Tersangka berinisial A (35) warga Danau Panggang, Amuntai, Kalsel yang menetap di Kabupaten Katingan. Kami amankan bersama barang bukti empat paket sabu seberat 7,25 gram serta uang sebesar Rp 6,2 juta," kata Gusnawardy.
Menurutnya, penggerebekan terhadap tersangka dilakukan setelah anggota Polres Katingan mendapat informasi masyarakat, bahwa di salah satu barak Jalan Pembangunan, kerap terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang diperoleh bahwa di barak tersebut sering terjadi transaksi sabu, serta ada juga pengguna. Hasilnya, kami mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti,” pungkasnya.
--page
Tersangka kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ABDUL GPFUR/B-11)








