SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim yang diketuai oleh AF Joko Sutrisno menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara terhadap terdakwa sabu MS, Rabu (5/12/2018).

"Untuk lamanya pidana majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum," kata hakim dalam amar putusannya itu.

Saat sidang lalu JPU Kejari Seruyan Arwan Karim Juanda menuntut terdakwa dengan pidana selama lima tahun penjara. Sementara untuk denda hakim sepakat dengan jaksa menjatuhkan denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

MS diamankan dikediamannya di Desa Bebaung, Kabupaten Seruyan. Dari fakta persidangan ia diamankan petugas kepolisian saat sedang tertidur pulas.

Ia terkejut saat petugas langsung ada di rumahnya. Saat digeledah petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengam berat sekitar 0,3 gram.

--page

Atas vonis tersebut baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima. Sehingga menurut hakim perkara itu sudah berkekuatam hukum tetap. Vonis itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. (NACO/B-5)