SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Ton (21) mengaku kalau ia sudah empat kali beli sabu dengan Seh alias Ba yang merupakan residivis kasus sabu.

"Saya beli lalu saya bagi-bagi lagi untuk saya edarkan," kata tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Kamis (6/12/2018).

Tersangka diamankan oleh anggota Satreskoba Polrea Kotim pada Senin (17/9/2018) sekitar pukul 20.30 Wib kediamannya Jalan Diponegoro Gang Setia 2 RT 27 RW 7, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari hasil penggeledahan, diamankan lima bungkus sabu yang disimpan di tempat terpisah. Di antaranya satu bungkus plastik klip di lantai, 3 dalam kotak berbalut plastik, dan satu dalam bungkus rokok.

Menurut tersangka, sabu itu biasanya dibeli oleh rekannya sesama pekerja bangunan. Sehingga jika mereka mencari, ia langsung yang menjualkannya.

--page

Selain mengedarkan, tersangka yang dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika juga nyambi menggunakan sabu.

Meski demikian, ia membantah telah lama menggeluti bisnis tersebut. "Baru-baru ini saja saya jualan sabu," tukasnya. (NACO/B-2)