BORNEONEWS, Palangka Raya - Kurir sabu bernama Fah (38) yang ditangkap BNNP Kalteng Bersama Polsek Sabangau dengan barang bukti 1,5 ons mengaku dikendalikan perempuan di Banten.
Perempuan tersebut berinisial TH. Namun keberadaan TH pascapenangkapan terhadap Fah pada 27 November 2018 lalu masih belum diketahui. Anggota masih melakukan penyelidikan.
"Jadi barang itu dari saudari TH yang ada di Banten. Kemudian dia mengirim ke DA yang ada di Martapura (Kalsel) lewat jalur laut," kata Kepala BNNP Kalteng, Brigadir Jenderal Lilik Heri Setiadi, Kamis (6/12/2018).
Setelah DA menerima barang, ia memerintahkan Fah untuk mengantar sabu ke seseorang yang ada di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Siapa seseorang yang dimaksud belum diketahui. "Karena katanya nanti setelah sampai Sampit, TH akan menghubungi F memberitahukan seseorang itu. Untuk TH dan DA masih kita selidiki," tuturnya.
--page
Fah ditangkap di Palangka Raya setelah tim gabungan menggelar razia. Ketika terjaring, tim gabungan menemukan dua kantong sabu di bagian helm. (BUDI YULIANTO/B-6)








