MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh– Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara menangkap seorang guru honor salah satu SMA berinisial AR pada Kamis (6/12/2018) karena terlibat peredaran gelap sabu.

Kemudian, kata Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara AKP Tugiyo, dari hasil analisis transaksi elektronik di ponsel AR, berupa chat WhatsApp,  diketahui bahwa AR  sudah beberapa kali menerima suplai sabu dari oknum polisi berinisial MY.

“AR juga telah beberapa melakukan transfer uang kepada MY dengan nama kontak Sup Darmg dengan no kontak 0870xxxxxxx,” ungkap Tugiyo, Jumat (7/12/2018)

Setelah dimintai konfirmasi, AR mengakui bahwa MY merupakan anggota polisi. Kemudian anggota Satresnarkoba bersama Siepropam mencari dan mengamankan MY.

“Kami  membawa kedua tersangka berserta barang bukti ke Polres Barito Utara untuk dproses lebih lanjut,” tegasnya.

--page

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114, Ayat (1) jo Pasal 112, Ayat (1) jo Pasal 132, Ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (RAMADANI/B-3)