BORNEONEWS, Muara Teweh– Jajaran Polsek Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, meringkus seorang pengedar sabu, Senin (10/12/2018).
Kapolsek Gunung Timang Iptu Bagus Winarmoko, Selasa (11/12/2018), mengatakan bahwa pengedar sabu tersebut bernama SS bin HT, 37, warga RT 07, Desa Lemo II, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Tersangka ditangkap di Dusun Muntak Jaya Desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang pada Senin (10/12/2018) sekitar pukul 17.30 WIB.
Iptu Bagus Winarmoko melanjutkan, sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka sering melakukan transaksi dan penyalahgunaan sabu.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan badan serta rumah tersangka. Benar saja, pada saat dilakukan penggeledahan di kamar rumah tersangka yang berada di Dusun Muntak Jaya, petugas menemukan beberapa barang bukti.
--page
Beberapa barang bukti tersebut yakni empat buah plastik klip kecil bening yang berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu, satu buah dompet warna merah muda, satu buah tas warna hitam merk Tracker, satu bendel plastik klip, satu buah korek api, satu buah timbangan digital, satu buah bong alat hisap shabu, dan satu buah pipet kaca.
“Selain pengedar, tersangka juga merupakan pemakai narkotika jenis shabu,” jelas Kapolsek Gunung Timang.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Gunung Timang untuk proses lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RAMADANI/B-3)








