SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sar alias Is (45) menyimpan sabu dalam amplop sebelum diserahkam kepada pembeli. Itu terungkap saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotim, Rabu (12/12/2018).

Warga Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim diamankan pada Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 14.45 WIB.

Ia diamankan di Jalan Kembali Gang Aman Sejahtera Perumahan Sampit Regence Permai Jalur 3 Nomor 60 RT 58 RW 4 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat polisi menciduknya, Is tengah berada di dapur. Saat digeledah ditemukan tas merah yang di dalam tas itu berisi lima buah timbangan digital, 10 pak plastik klip, kotak hitam yang di dalamnya berisi amplop yang terdapat pipet kaca.

Sementara itu, turut diamankan 9 paket sabu yang disimpan dalam empat buah amplop dan dua paket sabu yang disimpan di dapur beserta uang Rp15 juta disimpan dalam tas hitam.

--page

Pengakuan Isar, sabu itu mau ia edarkan, namun ia keburu diamankan petugas. Dalam kasus ini ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-2)