BORNEONEWS, Palangka Raya – Her, seorang pensiunan sipir Lapas Teluk Dalam Banjarmasin menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (12/12/2018), lantaran telah tertangkap membawa dua paket narkotika golongan I jenis Sabu.
Dalam persidangan yang dipimin majelis hakim dan diketuai Hakim Alvon, terdakwa mengakui jika dua paket sabu seberat 298 gram tersebut didapat dari seseorang bernama Ca yang hingga kini masih buron.
“Saya dapat telepon dari Ca. Napi narkotika yang dulu saya kenal waktu masih jadi sipir Lapas. Saya diminta sama dia untuk mengambil paket sabu sama anak buahnya dia,” jelas Heryanto kepada Majelis Hakim.
Terdakwa mendapat lima paket sabu dari Ca dengan berat masing-masing paket 100 gram. Selanjutnya terdakwa mendapat arahan dari Ca untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke Palangka Raya dan Sampit.
“Saya bawa empat paket dari Banjarmasin, untuk saya bawa ke sampit sama Palangka Raya, satu paketnya lainnya saya simpan di lemari,” ujar Her.
--page
Sesampainya di Palangka Raya, terdakwa menyerahkan dua paket sabu kepada seseorang bernama Nel atas arahan Car. Setelahnya terdakwa langsung bergegas menuju Sampit melewati Jalan Mahir Mahar.
Terdakwa sendiri saat itu berhasil diamankan tim Jajaran BNNP Kalimantan Tengah di Jalan Mahir Mahar.
Petugas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan dua paket sabu yang akan dantar terdakwa di dalam Dashboard mobil terdakwa. (AGUS/B-6)








