BORNEONEWS, Palangka Raya - Pensiunan sipir Lapas Teluk Dalam Banjarmasin bernama Her, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (12/12/2018), atas kasus narkoba.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa membawa dua paket sabu yang akan diantar ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, atas suruhan Ca. Sosok Ca, dikenal terdakwa saat masih menjadi sipil lapas.
Terdakwa juga mengakui, nekat menjadi kurir lantaran tergiur dengan upah yang ditawarkan.
“Saya dapat tawaran dari Ca untuk antar sabu. Karena butuh uang, saya terima saja," kata terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Alvon.
Terdakwa menambahkan, keterlibatan dirinya dengan barang haram tersebut dilakukannya tanpa sepengetahuan keluarga.
--page
Her sebelumnya menerima lima paket sabu dari Ca. Kemudian terdakwa diminta untuk mengantar empat paket dengan rincian, dua paket ke Palangka Raya dan dua lainnya ke Sampit.
Dua paket sebelumnya berhasil terdakwa serahkan kepada seseorang yang tidak dikenalnya di Palangka Raya, atas arahan Ca.
Sementara saat hendak mengantar dua paket lainnya, terdakwa sudah diamankan tim BNNP Kalimantan Tengah, di Jalan Mahir Mahar. Satu paket lain sisa dari lima paket dari Carles itu, disimpan terdakwa dalam lemari rumahnya di Banjarmasin. (AGUS PRIYONO/B-11)








