BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus narkoba yang menjerat AGP alias Ad, sudah memasuki tahap akhir, yakni sidang vonis di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (17/12/2018).
Dalam sidang itu, majelis hakim yang diketuai Zulkifli, memvonis terdakwa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 800 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, sepeda motor beat dengan Nopol KH 6036 TL milik terdakwa yang digunakan untuk bertransaksi juga dirampas untuk dimusnahkan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut Aditya dengan hukuman 6 tahun penjara, dan denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan kurungan, setelah membidiknya dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ad tertangkap setelah membeli sabu dari Juh (DPO), di lokalisasi Jalan Tjilik Riwut Km 12 Palangka Raya.
--page
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan paket sabu seberat 0,74 gram yang dibeli seharga Rp 900.000. Aditya pun tak berkutik saat dibawa petugas menuju kantor polisi. (AGUS PRIYONO/B-11)








