BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti seberat 1,49 ons sabu, Selasa (18/12/2018).
Pemusnahan tersebut dipimpin Kabid Pemberantasan AKBP I Made Kariada dengan dihadiri sejumlah instansi terkait baik dari kepolisian, kejaksaan, BPOM dan lain-lain.
Secara perlahan, sabu tersebut dilarutkan ke dalam air yang telah disediakan berikut dicampur dengan cairan lalu diaduk hingga musnah. Selanjutnya, dikubur.
Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan terhadap tersangka kurir sabu, Fahrul (38). Warga Banjarmasin itu ditangkap bekerjasama dengan Polsek Sabangau pada 27 November 2018 lalu.
Saat itu, total barang bukti yang diamankan seberat 1,50 ons. Namun, pihaknya menyisihkan sebagian kecil untuk keperluan di persidangan.
--page
Seperti diberitakan, Fahrul mengaku dikendalikan oleh seseorang yang berada di Banten berinisial TH. Selanjutnya, TH mengirimkan barang ke seorang perempuan berinisial DA yang ada di Martapura melalui jalur laut.
Setelah DA menerima barang, ia memerintahkan Fahrul untuk mengantar sabu ke seseorang yang ada di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Siapa seseorang yang dimaksud, belum diketahui. Sebab, itu akan disampaikan jika Fahrul sudah berada di tempat. Namun, saat melintasi Palangka Raya, ia ditangkap. (BUDI YULIANTO/B-5)








