PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengamankan 5.770 gram atau 5,7 kilogram sabu selama 2018.

Ini disampaikan Kabid Pemberantasan AKBP I Made Kariada mewakili Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi, Selasa (18/12/2018).

Ia menuturkan, jumlah barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan 18 kasus dengan total tersangka 35 orang.

Angka pengungkapan itu naik delapan kasus karena BNNP Kalteng mendapat target dari pusat 10 kasus dalam setahun.

Kendati demikian, BNNP tidak berpuas diri dalam keberhasilannya mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Upaya penyelidikan, penindakan, dilengkapi dengan pemahaman bahayanya narkoba terus dilakukan.

--page

Made melanjutkan, dari 35 tersangka itu, status mereka beragam. Ada yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan, swasta dan lain-lain. Namun didominasi pekerja swasta.

Hasil pengungkapan terakhir yang dibeberkan ke awak media yakni meringkus kurir sabu bernama Fahrul (38) pada 27 November 2018. Barang bukti yang diamankan kala itu seberat 1,50 ons.

Selanjutnya, 1,49 ons dimusnahkan siang tadi. Sisanya, disisihkan untuk kepentingan dipersidangan. (BUDI YULIANTO/B-3)