BORNEONEWS, Sampit- Terdakwa Us membeli satu bungkus sabu untuk dijual lagi. Ia membeli sabu seharga Rp500 ribu. Dari satu bungkus itu, ia bagi jadi beberapa paket lagi.
"Us mengaku dapat sabu dari Ham alias Tan (berkas terpisah)," kata saksi polisi Iwan yang hadir bersama saksi lainnya yakni Hendri, Asra, dan Tan saat persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (18/12/2018).
Kepada majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, saksi polisi menerangkan kalau Us diamankan pada Minggu (23/10/2018. Terdakwa diamankan di kediamannya Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Dari hasil penggeledahan di kediaman pedagang keliling itu, ditemukan sabu dari saku celananya yang disimpan di dalam bungkus rokok. Jumlahnya sebanyak enam paket.. Selain itu, turut diamankan bong sabu dan ponsel.
"Saat itu saya menyaksikan penggeledahan terdakwa mengaku itu sabu miliknya," kata Asra ketua RT setempat.
--page
Menurut polisi hanya itu saja barang bukti yang diamankan. Sementara hasil penjualan belum ada karena belum sempat terjual. Dati Usup ini dikembangkan diamankan Tanung.
"Dia sepekan dua kali beli sabu dengan saya, kadang beli yang harga Ro500 ribu atau Rp800 ribu dengan saya per bungkusnya," kata Ham.(NACO/B-3)








