SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit- Terdakwa Us menyebutkan sabu yang diamankan dari tangannya didapatkan dari residivis kambuhan bernama Ham alias Tan.

Us mengaku, sabu itu dibelinya untuk dikonsumsi sendiri. Dia sudah 15 kali mengonsumi barang haram tersebut.

"Wah saudara hitung ya setiap kali konsumsi," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit Ega Shaktiana saat persidangan, Selasa (18/12/2018).

Us diamankan pada Minggu (23/10/2018). Dia diamankan di kediamannya Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu dari saku celana terdakwa yang disimpan di dalam bungkus rokok sebanyak 6 paket, serta ponsel dan bong. (NACO/B-3)