BORNEONEWS, Palangka Raya – Had, terdakwa kasus sabu melalui penasihat hukumnya, Royanto G. Simanjuntak, mengaku, sabu miliknya itu akan digunakan sebagai obat anti kantuk dan juga sebagai penambah stamina.
"Dia ini profesinya sebagai tukang jual beli kayu. Selain itu juga sebagai supir truk angkut kayu, jadi menurut pengakuannya, supaya tidak ngantuk dan tetap kuat saat bekerja dan berkendara itu dia pakai sabu,” ujar Royanto seusai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/12/2018).
Roy mengatakan, selain digunakan sendiri rencananya sabu tersebut juga akan dipakai beramai-ramai bersama para anak buahnya.
“Iya, dia rencananya mau pakai bareng sabu tersebut ke anak buahnya yang lain. Anak buahnya itu sopir juga, modusnya sama biar tidak mengantuk,” ujarnya.
Had mendapat sabu tersebut dari seseorang bernama Ali yang masih buron. Kelima paket yang terdiri dari 1 paket sedang dan 4 paket kecil tersebut dibeli terdakwa dengan harga Rp3,3 juta dengan berat 1,39 gram.
--page
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa divonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun 10 bulan dan denda Rp800 juta dengan subsidair 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim. (AGUS/B-2)








