BORNEONEWS, Palangka Raya – Had kembali masuk bui akibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Dalam persidangan yang digelar tersebut terdakwa pun mengakui jika dirnya juga merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Hal tersebut diungkapkan oleh Penasihat Hukumnya Royanto G Simanjuntak seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/12/2018).
Roy mengatakan, sebelumnya terdakwa pernah dihukum pada tahun 2016, lantaran terbukti memiliki dan mengonsumsi sabu tanpa izin,
"Terdakwa dihukum 2 tahun 4 bulan saat itu. Modusnya sama, biar tidak ngantuk ya pakai narkoba," ujar Roy.
Dalam peraidangan, terdakwa yang terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35, dengan hukuman 4 tahun 10 bulan.
--page
"Putusan Majelis sudah bijak, karena terdakwa ini residivis dengan perkara yang sama. Jadi hukuman 4 tahun 10 bulan itu, kami terima," tandasnya. (AGUS/B-2)








