PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus sabu San, warga Jalan RTA Milono, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, dituntut tinggi oleh JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (19/12/2018).

Penasihat hukum terdakwa, Nashir H Islam mengatakan, Saniah mendapat 6 paket sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya. Kemudian dijual seharga Rp 200.000 - 400.000. 

"Terdakwa sudah menjual 1 paket sabu dari 6 paket yang diterimanya. Dia mendapat keuntungan Rp 50.000," kata Nashir.

Untuk mengedarkan sabu tersebut, terdakwa menawarkan kepada pelanggan warung makannya.

"Terdakwa ini punya warung nasi. Biasanya sabu itu dia tawarkan ke pelanggan di warungnya," imbuh Nashir.

--page

Terdakwa ditangkap polisi dengan barang bukti 5 paket sabu seberat 0.28 gram yang disembunyikan dalam lemari pakaian.

Dalam kasus ini, San dituntut hukuman 6 tahun penjara, serta denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan kurungan. (AGUS PRIYONO/B-11)