PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Total sebanyak  313,39 gram berat bersih barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu senilai Rp520 juta yang berhasil disita oleh Polres Kotawaringin Barat (Kobar) yang berhasil disita selama tahun 2018  dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke air yang bercampur cairan pembersih lantai di Halaman Mapolres Kobar, Jumat (21/12/2018).

Dalam kegiatan yang digelar usai apel gelar pasukan Operasi Lilin Telabang 2018 ini, Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy Zulkarnain Sirait menjelaskan rincian kasus narkoba yang ditangani pihaknya sepanjang tahun ini.

"Sejak Januari hingga Desember tahun ini kita menangani 59 kasus narkoba yang terdiri dari 79 tersangka yaitu 75 laki-laki dan 4 perempuan," jelas Kapolres.

Kemudian Kapolres menjelaskan total barang bukti yang berhasil disita pihaknya dalam penanganan kasus narkoba sepanjang tahun ini.

--page

"Jumlah total narkoba yang berhasil disita dari tangan pengedarnya yaitu 540,44 gram berat kotor atau yang masih ditimbang beratnya bersama klip plastik pembungkusnya. Kemudian kita juga berhasil menyita narkoba jenis lainnya yaitu zenit sebanyak 612 butir dan ekstasi sebanyak 2 butir," jelas Kapolres.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan  pemusnahan barbuk berupa miras oplosan,  senjata tajam dan senjata api rakitan yaitu 1 unit pistol dan 2 unit senjata laras panjang dengan cara dipotong menggunakan gerinda listrik.

"Senjata api rakitan tersebut berhasil disita dari penangkapan tersangka kasus pencurian ternak yang terjadi di sebuah perusahaan kelapa sawit beberapa bulan lalu," jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/B-2)