BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polres Kapuas bersama dengan unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti berupa ribuat butir obat terlarang dan sabu di kawasan Stadion Panunjung Tarung Kuala Kapuas pada Jumat (21/12/2018).
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut diikuti langsung oleh Wakil Bupati Kapuas, Nafiah Ibnor didampigi Kabag Ren Polres Kapuas Kompol Suranto Kabag Ops AKP Iqbal Sengaji, Kasat Narkoba Iptu Suherman, perwakilan Kodim 1011 dan Perwakilan instansi terkait lainnya.
Kabag Ops Polres Kapuas AKP Iqbal Sengaji mengungkapkan dalam kegiatan itu telah memusnahkan barang bukti dengan cara dibakar dan sebagian dilarutkan dengan air itu sekitar 2.481 obat-obatan terlarang atau golongam daftar G, 4.940 butir Carnophen atau biasa dikenal dengan zenith serta 4,16 gram sabu.
"Rangkaiannya kita laksanakan tadi dimulai dengan pemusnahan barang bukti terkait dengan hasil Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD), dimana ini sudah berjalan di wilayah hukum Polres Kapuas dan Polsek Jajaran," ungkap AKP Iqbal Sengaji usai kegiatan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tadi diantaranya zenith, sabu dan obat terlarang yang termasuk golongan daftar G itu sudah kurang lebih enam bulan terakhir dari hasil pelaksanaan K2YD dan sekarang masih berlangsung.
"Kami ingatkan lagi kepada masyarakat, agar tidak menggunakan obat-obatan terlarang dikarenakan bila disalahgunakan bisa berbahaya bagi kesehatan dan dianggal melawan hukum," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)








