BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekitar tujuh kilogram lebih atau persisnya 7.447 gram sabu dimusnahkan di Polda Kalteng, Jumat (21/12/2018). Pemusnahan tersebut dipimpin Kapolda Kalteng, Irjen Pol Anang Revandoko.
Secara bersama, para pejabat baik dari TNI, kejaksaan, pengadilan, BPOM, pemerintah kota maupun provinsi menuangkan sabu ke dalam galon berisi air yang telah dicampur bahan penghancur sabu.
Pemusnahan tersebut juga dihadiri tersangka. Di antaranya, Pandi Rajji dengan jumlah barang bukti 7,1 kilogram. Dia ditangkap di Desa Rimba Jaya, Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau pada Rabu (3/10/2018) lalu.
Kemudian, Tony dengan jumlah barang bukti 248,5 gram. Dia diamankan di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya pada Kamis (6/12/2018).
Terakhir adalah Alfisah dengan barang bukti 34 gram. Untuk Alfisah diamankan di Jalan Karet, Kelurahan Panarung, Palangka Raya, Jumat (9/10/2018). (BUDI YULIANTO/B-11)








