BORNEONEWS, Sampit- Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Az, 50, digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (26/12/2018).
Sidang yang dipimpin hakim Muslim Setiawan itu mengusung agenda mendengar keterangan saksi.
"Kalau pengakuannya (Az), sabu itu untuk dia edarkan lagi," kata saksi Supriyanto yang merupakan petugas kepolisian.
Di hadapan Jaksa Didiek Prasetyo Utomo, Supriyanto menuturkan bahwa terdakwa sehari-hari berprofesi sebagai pedagang pasar malam. Dia diamankan saat sedang menunggui dagangannya.
Pada Selasa (16/10/2018) sekitar pukul 18.00 WIB, polisi membawa terdakwa ke RT 3, RW 1, Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Katingan.
--page
Saat itu petugas melakukan penggeledahan. Setelah lama menggeledah ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam sepatu yang ditaruh di luar rumah terdakwa.
Sabu itu seberat 2,23 gram. Kepada petugas terdakwa tidak menyangkal kalau sabu itu miliknya. Proses penggeledahan di rumah terdakwa disaksikan kepala Desa Bajarau.
"Pengakuannya sabu itu didapat dari Sampit. Dibeli dengan Abang," ungkap Supriyanto.
Seusai mendengarkan keterangan saksi, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Agung Adisetiyono, membenarkan kronologis penangkapannya.
"Tapi kalau dibilang untuk diedarkan, itu tidak benar. Saya buat pakai sendiri," aku terdakwa Az. (NACO/B-3)








