BORNEPNEWS, Sampit - Terdakwa sabu Azhari (50) mengakui mendapatkan sabu membeli di Sampit. Ia beli sabu dari hasilnya bekerja sebagai pedagang pasar malam.
Namun, kepada majelis hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan itu ia ngotot membantah sebagai pengedar.
"Benar yang mulia itu buat dipakai saja. Barang itu saya beli seharga Rp3 juta," kata terdakwa, yang didampingi penasihat hukumnya, Agung Adisetiyono, Rabu (26/12/2018)
Terdakwa diamankan petugas pada Selasa (16/10/2018) sekitar pukul 18.00 Wib di pasar malam. Saat digeledah tidak ditemukan sabu lalu petugas membawa terdakwa ke kediamannya Desa Bajarau RT 3 RW 1 Kecamatan Parenggean.
Saat itu petugas melakukan penggeledahan. Setelah lama menggeledah baru ditemukan sabu tersebut. Sabu oleh terdakwa sembunyikan di dalam sepatu yang ada di luar rumahnya. Sabu itu dengan berat 2,23 gram.
--page
"Sebelumnya saya juga beli sabu seharga Rp1 juta. Jadi saya beli sabu di Sampit itu sudah sebanyak tiga kali," tukas terdakwa.
Baik hakim, jaksa maupun penasihat hukum terdakwa beberapa kali menanyakan untuk apa beli sabu sebanyak itu ia tetap menyatakan untuk digunakan.
Bahkan hakim juga sempat menanyakan soal komunikasi di ponsel milik terdakwa namun saat itu tidak ditemukan transkasi penjualan baik itu berupa SMS. Di persidangan itu ia mengaku sudah 5 bulan jadi pengguna sabu.
"Apakah saudara menyesal," tanya penasihat hukumnya, terdakwa mengiyakannya. (NACO/B-5)








