BORNEONEWS, Palangka Raya - Ram, warga Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, harus berhadapan dengan hukum karena terbukti sebagai kurir narkotika golongan I jenis sabu.
Penasihat hukum terdakwa Sukri Gazali mengatakan, terdakwa telah melakukan pekerjaan sebagai kurir sabu dua kali atas permintaan Ipur yang masih jadi buronan aparat.
"Terdakwa sudah dua kali jari kurir, pertama dia ambil sabu di Jembatan Kahayan Palangka Raya, yang kedua di area perkebunan sawit daerah Bagugus, Kabupaten Kapuas," ujar Sukri Gazali usai sidang, Kamis (27/12/2018).
Sukri menambahkan, uang penghasilan yang dirasa kurang serta upah yang menggiurkan, yakni Rp 500 ribu tiap pengambilan, membuat terdakwa mau menjadi kurir narkoba.
Terdakwa kemudian ditangkap polisi di kediamannya dengan sejumlah barang bukti di antaranya uang hasil kurir sebanyak Rp1 juta dengan 1 paket sabu seberat 0.26 gram.
--page
Terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya divonis bersalah oleh Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Etri Widayati, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dengan subsidair 1 bulan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (AGUS/B-5)








