BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng meringkus seorang pria saat melakukan transaksi narkoba.
Pelaku bernama Il (53) warga Jalan Kalimantan, Palangka Raya. Barang bukti yang diamankan yakni 3 paket sabu seberat 16,3 gram. Kemudian bungkus rokok Djarum, ponsel, motor, ATM, dan tisu pembungkus sabu.
Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (28/12/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Diamankan ketika berada di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal," kata Hendra.
--page
Ia menuturkan, penangkapan bermula ketika anggota menerima informasi bahwa akan ada seseorang yang ingin melakukan transaksi narkoba di Jalan Lele.
Anggota kemudian melakukan penyelidikan. Pada saat pelaku mengambil sebuah rokok yang dicurigai berisi sabu, anggota langsung menyergap. Saat diperiksa, ternyata benar berisi sabu. (BUDI YULIANTO/B-5)








