BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng kembali meringkus seorang pria saat melakukan transaksi narkoba.
Jika sebelumnya adalah Il (35) dengan barang bukti 16,3 gram sabu, kali ini menangkap Wi (28) warga Jalan Kalimantan. Dia ditangkap berselang enam jam setelah Il, Jumat (28/12/2018).
"Untuk barang bukti yang diamankan satu paket seberat 2,9 gram sabu. Kemudian bungkus rokok Sampoerna, handphone, motor dan uang Rp3,4 juta," ucap Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan.
Penangkapan terhadap Wi merupakan hasil tindaklanjut atas informasi yang diperoleh anggota. Berikutnya, anggota melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di Gang 3, Jalan Bukit Raya.
--page
Saat digeledah, anggota menemukan satu bungkus rokok berisi sabu tersebut. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut. (BUDI YULIANTO/B-5)








