BORNEONEWS, Palangka Raya - AH yang merupakan residivis kasus narkoba kembali jalani sidang di Pangadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (2/1/2019), karena kasus yang sama.
Terdakwa mengaku jika dirinya menjual sabu lantaran tergoda oleh teman-temannya dan keuntungan yang diperolehnya dari jualan sabu.
"Terdakwa, mengaku karena terpengaruh ajakan teman, kemudian karena pernah dihukum juga karena narkoba, jadi tau keuntungan yang diperoleh dari jual sabu, makanya dia tertarik untuk ujal sabu lagi," ujar jaksa penuntut umum, Een Hosana.
Selain itu menurut pengakuan terdakwa, sabu tersebut diperoleh dari hasil hubungan dengan bekas napi Lapas Kelas IIA Palangka Raya bernama Sur di Banjarmasin.
Dari tangan Sur terdakwa menerima sabu seberat 5 gram yang rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa dalam paket sedang dan kecil sebanyak 24 paket
Dari penjualan sabu tersebut keuntungan yang bisa diperoleh terdakwa bisa mencapai Rp10 juta jika seluruh paket tersebut terjual habis. (AGUS/B-6)








