BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam semalam, dua tersangka kasus narkoba berhasil diciduk anggota Sat Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) di tempat terpisah, Rabu (2/1/2019).
Dua tersangka tersebut yaitu FM (22 tahun) dan A (33 tahun). FM adalah warga Jalan Hasanudin Gang Seroja, Kelurahan Mendawai. Ia ditangkap bersama satu paket yang diduga sabu dengan berat kotor 0,39 gram saat tersangka berkendara di Jalan Kawitan 1 Gang Pelanduk RT. 17 Kel. Sidorejo sekitar pukul 18.00 WIB.
Kemudian tersangka kedua yaitu A (33 tahun) adalah warga Jalan Malijo Kelurahan Madurejo. Ia diciduk bersama delapan paket sabu dengan berat kotor 2,57 gram di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Prakusumayuda Gang Teratai I, RT 15 Kelurahan Mendawai sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Triyono Raharja, Kamis (3/1/2018) menjelaskan kronologis penangkapan dua tersangka tersebut.
"Tersangka FM berhasil kita tangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Kawitan I, Gang Pelanduk ada orang yang memiliki narkoba jenis sabu," jelas Kasat.
--page
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Kobar segera mendatangi lokasi dimaksud.
Tersangka FM ditangkap saat berkendara di lokasi tersebut menggunakan motor Scoopy warna merah KH 5293 WL. Saat digeledah, anggota Sat Narkoba awalnya tidak ditemukan barbuk narkoba.
"Tetapi setelah lokasi penangkapan diperiksa, akhirnya kami menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,39 gram yang sengaja dijatuhkan oleh tersangka sekitar satu meter dari tempatnya disergap," jelas Kasat.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Kobar dan menjalani pemeriksaan terkait kasusnya tersebut.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB anggota Sat Narkoba kembali menciduk satu tersangka pemilik narkoba yaitu A di Jalan Prakusumayuda, Kelurahan Mendawai.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah A, anggota Sat Narkoba menemukan 8 paket sabu dengan berat kotor 2,57 gram. Saat ini tersangka juga sudah ditahan di Mapolres Kobar," jelas Kasat.
--page
Akibat perbuatannya, tersangka FM dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kemudian untuk tersangka A dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-2)








