SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pemuda Sampit, NR alias R, diamankan Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah kedapatan memiliki dan mengedarkan sabu.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun penjara," kata Ps Kasatlantas Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat (4/1/2019).

Tersangka ditangkap di kediamannya di  Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang pada Rabu (2/1/2019) kemarin. Dari tangan tersangka berperawakkan kurus ini, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu dengan berat 0,20 gram.

"Apapun alasannya, menyimpan, mengonsumsi, mengedarkan merupakan pelanggaran hukum. Kami (polisi) akan menindak siapa saja yang telah menyalahi aturan. Akan kami proses sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," tutur Iptu Arasi.

Satreskoba Polres Kotim masih menyelidiki asal usul sabu yang dibeli oleh tersangka ini. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)