SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, WC alias Wil melalui kuasa hukumnya, Mahdianur dan rekan, keberatan dengan tuntutan tujuh tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dari JPU Kejari Kotim. 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno, terdakwa meminta agar dibebaskan. Berbagai alasan diuraikan Mahdianur dalam pembelaan kliennya itu. Salah satunya, sabu disebutkan bukan milik terdakwa.

"Kami meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar membebaskan terdakwa," kata Mahdianur, Jumat (4/1/2019).

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa diamankan pada Minggu (8/7/2018) sekitar pukul 11.30 WIB, di kediamannya, Jalan Muchran Ali, Gang Sarinama RT 57 RW 2, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Dari tangannya diamankan satu paket sabu sisa dari yang dibagi dari pembelian Rp 350 ribu, dari seorang pengedar bernama Dedi. Bahkan dua paket lainnya sudah berhasil dijual dengan Jali dan Amat.

--page

Terdakwa sudah dua kali mengambil sabu dari Dedi. Sebelumnya dia mengambil sabu paketan Rp 500 ribu. Lalu dibagi jadi 6 paketan kecil dengan harga masing-masing Rp100 ribu.

"Dalam keterangan saksi polisi, mereka menyatakan terdakwa sebagai pengguna, namum terdakwa sendiri menyebut itu sabu milik Dedi, bukan miliknya," tukas Mahdianur.

Bahkan dari hasil tes urine, hasilnya negatif. "Itu bukan barang terdakwa. Sangat beralasan kami minta dibebaskan," pungkasnya. (NACO/B-11)