SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - YP alias Y mengaku telah menjadi pecandu narkoba sejak lama. Pria 31 tahun ini mengaku rutin membeli sabu. Dalam satu minggu, tersangka mampu menghabiskan tiga paket kecil seorang diri.

"Seminggu tiga kali beli. Anak buah saya yang pertama kali mengenalkan saya dengan sabu. Setelah saya pakai, badan terasa lebih enak saat kerja. Makanya saya rutin mengonsumsinya," kata Yudi saat dibincangi Borneonews.co.id secara ekslusif di ruang penyidik Satreskoba Polres Kotim, Jumat (4/1/2018).

Y menangis saat diberitahukan hukuman yang akan diterimanya nanti. Warga asal Dusun Klontang, Desa Gendoh, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur ini terancam dipenjara selama lima tahun.

"Kepikiran anak saya. Siapa nanti yang merawatnya. Bagaiamana nasib nya nanti. Saya di sini tidak memiliki keluarga lain," sebut Y sembari meneteskan air mata.

Sabu yang dia dibeli dipesan melalui SR alias Ip yang kini juga ditangkap oleh Satreskoba Polres Kotim.

--page

Tersangka YP saat berada di ruang Satreskoba Polres KotimY diciduk di kediaman Ipul di Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang Sampit Saat itu kedua tersangka sedang melakukan jual beli narkotika golongan I bukan tanaman tersebut.

Dari tangan Yi, aparat berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,03 gram. "Sepaket harga nya Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. Saya kapok, tidak akan mengulangi nya lagi. Saya yang berbuat, anak saya malah ikut merasakan resiko nya. Saya janji berhenti sampai disini saja," tukas pria berbadan kuris ini. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)