BORNEONEWS, Sampit- Seorang warga asal Kecamatan Ngumut, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, ditangkap anggota Tim Cobra Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat (4/1/2019).
Warga yang diketahui bernama AHS itu berurusan dengan polisi lantaran terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Ps Kasatreskoba Polres Kotim Iptu Arasi mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, mengatakan bahwa dari identitasnya tersangka diketahui kelahiran 1975. Dia ditangkap di kediamannya di Sampit, tepatnya di Gang H Payan, Jalan SPG, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang.
"Saat ditangkap, tersangka AHS sedang duduk di meja kerjanya yang berada di dalam kamar. Saat itu tersangka sedang menimbang sabu," ungkap Iptu Arasi.
Dari kediaman lelaki berbadan gempal itu, polisi mengamankan sabu sebanyak tujuh paket dengan berat kotor sekitar 4,90 gram, 1 unit timbangan digital, dan uang ratusan ribu yang diakui merupakan hasil penjualan barang haram itu.
--page
"Sebanyak 7 paket itu terdiri dari 6 paket kecil dan 1 paket ukuran sedang. Totalnya 4,90 gram. Uang hasil penjualan berjumlah Rp750 ribu. Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik kami," tegas Ps Kasatreskoba Polres Kotim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-3)








