BORNEONEWS, Palangka Raya - Pensiunan sipir Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, Her mengaku diupah Rp5 juta jika berhasil menyelesaikan pengantaran sabu.
Jaksa Penuntut Umum, Liliwati mengatakan, upah tersebut akan diserahkan Carles jika terdakwa telah selesai melakukan pengantaran ke Palangka Raya dan Sampit.
"Iya, terdakwa dijanjikan Rp5 juta jika sabu itu sudah terkirim sesuai arahan dari Carles," ujar Lili seusai sidang, Selasa (8/1/2019).
Selain itu Liliwati juga menambahkan, terdakwa melakukan aksinya sebagai upaya mencari tambahan penghasilan karena uang pensiunan sebagai sipir tidak cukup untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.
"Terdakwa selain tergiur upahnya juga sebagai uang tambahan. Itu karena uang pensiunannya dirasanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhannya," ujar Lili.
--page
Terdakwa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair 1 bulan penjara.
Her juga diputus menjalani hukuman di Lapas Narkotika di Martapura atas permintaan terdakwa. Permintaan tersebut dikabulkan Majelis Hakim dengan alasan agar terdakwa lebih dekat dengan keluarga dan bisa bertobat dari perbuatannya. (AGUS/B-2)








