BORNEONEWS, Sampit - Hus alias Kac (34) mendapatkan narkotika jenis sabu dari titipan temannnya. Sekali titip kemudian dijual ia mengaku dapat keuntungan Rp100 ribu.
Itu ia sampaikan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotawaringin Timur, Kamis (10/1/2019).
"Masa resiko besar kamu mau dikasih segitu," kata JPU Kejari Kotim, Arie Kesumawati kepadanya.
Namum demikian warga Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat itu tetap menyatakan demikian. Bahkan menurutnya ia baru dua kali dititipkan sabu itu.
"Berarti dapat Rp200 ribu saja kamu ya," tanya jaksa, tersangka membenarkannya.
--page
Ka diamankan pada Kamis (8/11/2018) sekitar pukul 14.30 Wib di Jalan Samekto Barat pencucian mobil Doa Ibu RT 21 RW 3, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Dari tangan Kacong diamankan 20 paket sabu siap edar dengan berat 0,96 gram. Selain itu turut diamankan uang sebesar Rp200 ribu yang ia akui hasil penjualannya.
"Sabu itu belum habis terjual, itu untuk dijual," kata buruh harian lepas tersebut.
Atas perbuatannya itu tersangka yang baru kali pertama berurusan dengan masalah itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)








