BORNEONEWS, Palangka Raya – Terdakwa kasus sabu, Salimi, warga Jalan Rindan Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya ini dituntut 7 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (10/1/2019.
Terdakwa dinilai terbukti melakukan jual beli sabu itu. Selain itu, terdakwa juga dituntut denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Hal itu sebagaimana pasa 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang didakwakan JPU.
Penasihat hukum terdakwa, Sukri Gazali, mengatakan paket sabu tersebut dapatkan terdakwa dari seseorang bernama Asrul (DPO).
Terdakwa membeli paket sabu tersebut sebanyak 0.5 gram yang kemudian dibagi menjadi 10 paket kecil untuk diedarkan kembali.
“Dia beli sabu Rp 1,2 juta dari Asrul yang baru dikenalnya 2 minggu,” kata Sukri Gazali.
--page
Dari 10 paket tersebut terdakwa berhasil menjual empat paket dengan harga per Rp 250.000 per paketnya.
Terdakwa ditangkap melalui hasil pengembangan yang dilakukan aparat kepolisian, setelah sebelumnya berhasil menangkap salah satu pembeli terdakwa. (AGUS PRIYONO/B-11)








